TikTok Buka Suara soal Pembekuan Izin Sementara oleh Komdigi


Bisnis.com, JAKARTA — TikTok, platform media sosial world, memastikan akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Virtual (Komdigi). TikTok juga berkomitmen untuk mematahi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia.

Juru Bicara TikTok mengatakan TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana pun mereka beroperasi, termasuk di Indonesia.

“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” kata  Juru Bicara TikTok kepada Bisnis, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga

Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Monetisasi Aktivitas Akun Terindikasi Judol

Adapun mengenai kondisi platform setelah dibekukan, TikTok tidak memberi jawaban. Namun, berdasarkan penelusuran Bisnis, platform TikTok tetap dapat diakses oleh pengguna. Seluruh kegiatan operasional berjalan nampak standard di Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Virtual (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Virtual membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan information secara parsial atas aktivitas TikTok Reside selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Virtual, Alexander Sabar dikutip, Jumat (3/10/2025).

Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas are living dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian on-line, Komdigi telah mengajukan permintaan information yang mencakup informasi site visitors, aktivitas siaran langsung (are living streaming), serta information monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian reward. 

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan information yang diminta secara lengkap,” kata Alexander.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur inner yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan information, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan information yang diminta.

Bisnis Parfum Lokal