“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan knowledge secara parsial atas aktivitas TikTok Are living selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Virtual, Alexander Sabar dikutip, Jumat (3/10/2025).
Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas are living dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian on-line, Komdigi telah mengajukan permintaan knowledge yang mencakup informasi site visitors, aktivitas siaran langsung (are living streaming), serta knowledge monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian reward.
“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan knowledge yang diminta secara lengkap,” kata Alexander.
Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur interior yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan knowledge, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan knowledge yang diminta.
Alexander menyebutkan, permintaan knowledge merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Information Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Alexander.
Alexander menyatakan, langkah tegas ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi virtual, serta memastikan bahwa transformasi virtual berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang virtual, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur virtual untuk aktivitas ilegal” kata Alexander.
Untuk itu, seluruh PSE Privat harus mematuhi hukum nasional yang berlaku, lanjutnya.
Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE terdaftar, mendorong kerja sama aktif yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa setiap platform virtual menjalankan operasionalnya dengan penuh tanggung jawab.
